Bisakah Sms Diblokir
whatever your SIM Card is, enjoy the choices of transaction: Type SMS or Select Menu
Now, banking transaction is getting easier. Mandiri SMS is a banking service you can use to do banking transactions through SMS on your cellular phone.
Awal Muharram : 19 Julai 2023
Sempena awal tahun baru Islam, anda boleh kongsikan motivasi serta ucapan ringkas buat pelanggan.
Contoh SMS : Selamat menyambut Awal Muharram. Semoga tahun ini menjadi titik pemula bagi kita untuk kekal istiqamah dalam beribadah.
Hari Kemerdekaan : 31 Ogos 2023
Banyak jenama yang tak ketinggalan untuk tawarkan promosi menarik sempena Hari Kemerdekaan.
Contoh SMS : Selamat Menyambut Hari Kemerdekaan ke-66! Gunakan kod promo MERDEKA23 untuk dapatkan minuman dengan harga istimewa RM 6.60!
XL Aktif Berantas SMS SPAM dengan Blokir SMS
Kamis, Maret 28 2:51 RedaksiBeritaLike
MAJALAH ICT – Jakarta. Walaupun BRTI dan pemerintah telah menetapkan mengubah sistem Sender Keep All (SKA) bagi para operator dengan dikenakan biaya interkoneksi, yang diharapkan menghilangkan SMS gratis yang berujung pada SMS sampah, namun hal itu tidak cukup ampuh. SMS Spam tetap bergentayangan dan banyak dipakai penipuan.
Menyikap hal itu, PT XL Axiata Tbk (XL) menerapkan fasilitas anti spam demi kenyamanan pelanggan dalam memanfaatkan layanan telekomunikasi selulernya. Vice President Corporate Communication XL, Turina Farouk mengatakan, “Kenyamanan dan kepuasan pelanggan adalah komitmen dan tanggung jawab utama kami. Pengiriman SMS spam tentunya menggangu kenyamanan para pelanggan. Untuk mencegah hal tersebut terus berkembang, kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengidentifikasi nomor-nomor yang melakukan pengiriman SMS secara tidak wajar. Kami juga berharap partisipasi pelanggan untuk melaporkan pada kami dan pihak yang berwenang jika dirasa mengganggu kenyamanan.”
Fasilitas anti spam diterapkan dengan cara membatasi jumlah SMS yang dapat dikirim oleh seseorang di luar batas kewajaran dengan menggunakan layanan SMS XL. Selain itu, XL menyediakan fasilitas pelaporan SMS spam/SCAM di 588, dengan format “Lapor#MSISDN spammer#isi SMS”, atau dengan menghubungi customer service XL di 817. Pelanggan yang menjadi korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
XL melakukan pemantauan atas tingginya frekuensi pengiriman SMS dalam jangka waktu tertentu yang bisa dianggap terlalu berlebihan (>360 SMS/jam), yang bisa diindikasikan untuk mengirimkan SMS spam. Tindakan yang dimaksud adalah tidak meneruskan SMS yang dikirim atau blok atas layanan SMS. Kami melakukannya berdasarkan Peraturan Menteri yang mewajibkan operator untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.
Bagi pelanggan perorangan adalah tidak wajar jika dalam 1 jam mampu melakukan pengiriman SMS >360 ke nomor yang berbeda dalam jumlah yang banyak. Kecuali SMS dikirimkan melalui mesin untuk konten yang sama dan ditujukan ke banyak nomor secara acak. SMS yang dikirimkan dengan cara ini besar kemungkinan berisi pesan yang bersifat non-personal dan nomor-nomor penerima juga tidak mengenal pengirimnya. Jumlah 360/jam kami jadikan batasan minimal atas pertimbangan bahwa kecil kemungkinan pelanggan perorangan mampu mengirimkan pesan personal kepada pemilik nomor yang dikenal dan mengenalnya.
Pemblokiran terbatas untuk layanan SMS-nya. Pelanggan yang nomornya diblokir dapat menggunakan kembali fasilitas SMS-nya setelah memberikan dan menandatangani pernyataan tertulis bahwa tidak akan lagi mengirimkan SMS ke banyak nomor secara tidak wajar. Jika nomor yang fasilitas SMS-nya telah dapat dipergunakan kembali tersebut diketahui kembali digunakan untuk mengirimkan SMS ke banyak nomor secara tidak wajar, maka XL berhak untuk mematikan nomor tersebut secara permanen. Sementara nomor yang terbukti melakukan SMS penipuan, nomor akan di-block permanen sesuai dengan parameter yang diberlakukan di XL.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Bercerai Karena Suami Selalu Membanting Pintu? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 17 Juli 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hari Raya Aidiladha : 29 Jun 2023
Hari Raya Aidiladha adalah waktu yang baik untuk anda kongsikan pakej sumbangan serta qurban.
Contoh SMS : Dah daftar qurban? Jom daftar dengan kami serendah RM 300 sebahagian! Klik di sini.
Definisi dan Jenis-jenis KDRT
Lalu, timbul pertanyaan, apakah perbuatan suka marah-marah/kasar secara verbal dan sering membanting pintu termasuk kekerasan?
Menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, Kekerasan dalam Rumah Tangga (“KDRT”) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Lebih lanjut, jenis-jenis KDRT dalam dikelompokkan ke dalam 5 bentuk, yaitu:[8]
Dengan demikian, menurut hemat kami perbuatan suami Anda yang suka marah-marah dan kasar secara verbal merupakan KDRT. Selain itu, perbuatan suami Anda yang seringkali membanting pintu, dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis, karena perbuatannya mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Anda).[9]
Pelaku kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta. Dalam hal kekerasan psikis dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan/mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dipidana penjara maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp3 juta.[10]
Baca juga: Hukum KDRT Suami Pukuli Istri Berkali-kali
Sebagai informasi, Anda sebagai korban KDRT dapat melaporkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga melalui beberapa layanan sebagai berikut:
Korban KDRT dapat pula melaporkan kejadian KDRT langsung ke pihak kepolisian. Langkah lebih detail dapat disimak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Putusan Pengadilan Agama Sarolangun 0077/Pdt.G/2011/PA.Srl.
[2] Pasal 34 ayat (3) UU Perkawinan
[4] Pasal 116 huruf g dan h KHI
[5] Pasal 132 ayat (1) KHI
[6] Pasal 133 ayat (2) KHI
[7] Pasal 119 ayat (1) KHI
[8] Mohammad ‘Azzam Manan, MA. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5, No. 3, 2008, hal. 15 – 16
Kirim masukan terkait...
Pusat Bantuan Penelusuran
SMS bukan berasal dari pihak BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M. Sc, Ph.D., AAK menyatakan bahwa SMS dan chat […]
Hari Raya Aidilfitri : 22 April 2023
Menjelang Hari Raya Aidilfitri, ramai yang teruja untuk buat persiapan dengan membeli-belah. Inilah peluang anda untuk tawarkan diskaun menarik.
Salam Aidilfitri! Jom dapatkan koleksi Lebaran terkini dengan potongan diskaun 15%.
Hari Perayaan merupakan waktu yang cukup sesuai untuk anda berhubung dengan pelanggan menerusi pemasaran SMS.
Seperti yang dilakukan oleh banyak jenama, mereka sering menawarkan promosi menarik serta diskaun istimewa sempena pelbagai hari perayaan.
Memandangkan tahun 2023 bakal menjelma tak lama lagi, di sini kami ingin kongsikan tarikh-tarikh penting serta contoh SMS yang anda boleh hantarkan kepada pelanggan.
Hari Buruh : 1 Mei 2023
Contoh SMS : Selamat Hari Buruh! Dapatkan potongan diskaun 30% bagi pembelian RM 50 ke atas dengan kod HARIBURUH23.
Gugatan Cerai oleh Istri
Terkait gugatan perceraian, KHI mengatur ketentuan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.[5]
Kemudian, gugatan perceraian itu dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.[6]
Ulasan selengkapnya mengenai ketentuan istri menggugat suami, dapat Anda temukan dalam artikel Bisakah Istri Diam-Diam Menggugat Cerai Suami? dan Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya.
Baca juga: Panduan Cara Mengurus Surat Cerai Online dan Offline
Sebagai contoh kasus, dalam Putusan PA Sarolangun 0077/Pdt.G/2011/PA.Srl, penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadap tergugat, karena antara penggugat dan tergugat terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan oleh tergugat yang sering meninggalkan rumah tanpa tujuan dan alasan yang jelas, serta tergugat apabila marah sering mengeluarkan kata-kata kasar seperti “kepala bapak kau”, “kurang ajar kamu”, “anjing”, “babi”, dan lain-lain (hal. 6 – 12).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, perceraian antara penggugat dan tergugat dapat terjadi karena alasan yang terdapat dalam Pasal 19 huruf (f) PP 9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) KHI, yaitu antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (hal. 15-16).
Dengan demikian, dengan dikabulkannya gugatan penggugat, maka pengadilan menjatuhkan talak tergugat terhadap penggugat, dan oleh karena perceraian ini adalah yang pertama, maka berdasarkan Pasal 119 KHI, talak yang dijatuhkan terhadap penggugat adalah talak satu ba’in sughra (hal. 17-19).
Adapun yang dimaksud dengan talak ba`in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.[7]
Baca juga: Cara untuk Rujuk Setelah Ditalak Bain Sughra